Ibu Digugat Anak Kandung Soal Kepemilikan Tanah

2021-01-27 1

KENDAL, KOMPAS.TV - Seorang ibu di Kendal, Jawa Tengah digugat anak kandungnya sendiri hanya gara gara persoalan hak kepemilikan tanah. Ironisnya, beberapa kali dilakukan mediasi, sang anak tetap melanjutkan gugatannya.

Di gubuk sederhana inilah, Ramisah 67 tahun warga Candiroto, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tinggal. Pasca sang suami meninggal, Ramisah bertahan hidup dengan membuka kedai kopi sederhana di depan rumahnya. Namun di usianya yang telah senja, ibu 5 orang anak ini tak kuasa menahan sedih dan sempat sakit karena memikirkan gugatan dari anak pertamanya, Maryanah. Dirinya tidak habis pikir, anak pertama dari lima bersaudara ini tega meminta lahan yang ditempati dan memaki-maki dirinya dengan kata-kata kasar.

Ia menceritakan gugatan terjadi karena anaknya yang bekerja diluar negeri puluhan tahun lalu ini, menuntut uang yang pernah dikirimkan kepadanya. Uang kiriman yang diberikan, dikira oleh sang anak digunakan membeli sawah yang kini disengketakan. Padahal uang yang dikirimkan sejumlah 15 juta rupiah/ digunakan untuk membiayai hidup sang cucu yang dititipkan kepada neneknya sejak usia 5 bulan.

Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi Keadilan dan Hak Asasi Manusia, PBH-Jakerham, Adi Prasetyo menuturkan kasus tersebut bermula dari penggugat yang merupakan anak kandung tergugat Ramisah merantau di Malaysia mengirimkan sejumlah uang kepada tergugat Ramisah.

Dikatakan Adi sebelum penggugat merantau, ia menitipkan anaknya yang berusia 5 bulan kepada Ramisah. Kini anak penggugat telah berusia 24 tahun dan selama ini Ramisahlah yang mengasuh dan membesarkan, jika dihitung biaya pun tidak cukup dari apa yang dikirimkan.

Kasus yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kendal dan sudah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali namun masih gagal. Rencananya sidang lanjutan akan dilanjutkan 2 Februari mendatang.

#PengadilanNegeri #Kendal #Gugat