SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat peredaran Narkotika Jaringan Lapas, jenis Sabu-sabu dan obat-obatan terlarang lainnya. Sebelas orang tersangka berhasil diringkus Polisi, tiga diantaranya merupakan Narapidana Lapas Kelas Dua B Cianjur, yang berinisial, D-S, alias Dextro. F-O-F, alias Osa. Dan, W-H, alias Kolot. Guna mengelabui petugas agar narkoba bisa masuk kedalam Lapas, mereka menggunakan modus dengan cara memasukan paket sabu sabu kedalam susu kotak.
Selain meringkus sebelas tersangka, Polisi juga mengamankan seratus koma lima puluh dua gram Sabu-sabu, dan tujuh ratus butir obat obatan terlarang. Menurut Kapolres Cianjur, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Narapidana, Polisi juga berhasil meringkus delapan orang tersangka lainnya diluar lapas yang dikendalikan oleh ketiga Narapidana tersebut, guna mengelabui petugas, para tersangka menyelundupkan paket sabu tersebut kedalam minuman jenis susu kotak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat 2 JO 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara, dan masimal seumur hidup.
#sindikatnarkotika #jaringanlapas #cianjur