BUKITTINGGI, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap peran istri berinisial YN yang diduga membantu suaminya memperkosa seorang wanita di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Polisi menjelaskan sang istri menjemput korban yang merupakan rekan kerja suaminya untuk dibawa ke rumahnya menggunakan motor. YN yang juga melucuti pakaian korban dan memberikan alat kontrasepsi kepada suaminya.
"Untuk peran dari istrinya sudah cukup tergambarkan dimana istri menjemput korban di tempat kerjanya menggunakan motor untuk ke rumahnya. Istri juga yang berperan memberikan kondom kepada suaminya untuk melakukan perkosaan," ujar AKP Chairul Amri Nasution - Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi pada Rabu (27/1/2021).
Menurut Polisi hal ini dilakukan YN karena diancam akan diceraikan oleh suaminya.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021.
Dari hasil penyelidikan pemerkosaan terhadap korban telah dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi tanpa melibatkan istrinya.
Atas perbuatan keduanya, pasangan suami istri ini terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Video Editor: Novaltri Sarelpa