KOMPAS.TV - Berikut ini adalah gambar saat penangkapan seorang mucikari yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial, saat keluar dari lobi Hotel Kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada senin lalu (25/1).
Saat berjalan di area parkir hotel, polisi mencegat dan mengambil dua unit telepon seluler yang dibawa mucikari ini untuk kepentingan pemeriksaan.
Polisi kemudian mengamankan 4 wanita pekerja seks komersial yang masih di bawah umur di salah satu kamar hotel.
Rata-rata PSK yang ditangkap berusia 15 tahun dan 17 tahun. Mucikari bernama rama menyebut mendapatkan upah sebesar satu juta rupiah dari aksinya ini.
Kini seluruh pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Priok untuk dimintai keterangan.