12 Orang Penjemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Diperiksa Polisi

2021-01-26 600

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian di Probolinggo Jawa Timur menciduk 12 orang yang diduga terlibat dalam insiden jemput paksa jenazah pasien covid-19. Selanjutnya belasan orang itu diperiksa dengan status masih sebagai saksi.

12 orang yang diamankan Polres Probolinggo Jawa Timur merupakan warga Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan Kabupaten setempat. Mereka dibawa ke Polres Probolinggo secara bersamaan usai ditangkap pada jumat sore (22/01). Rata-rata mereka merupakan keluarga dan tetangga dekat Rodiyah, pasien covid-19 yang meninggal.

Selain menciduk belasan orang, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti serpihan kerusakan rumah sakit, seperti besi pagar, gembok ruang isolasi hingga papan nama klinik.

Kepada polisi, salah satu terduga pelaku perebutan jasad covid-19, Muhammad, mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut kejadian itu sebagai aksi spontan lantaran termakan provokasi.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status mereka. Saat ini 12 orang tersebut berstatus saksi sekaligus terduga pelaku pelanggaran kekarantinaan.

Sebelumnya warga Desa Kalibuntu mengambil paksa jenazah Rodiyah, pasien covid-19 di ruang isolasi RSUD Waluyo Jati Kraksaan pada Minggu malam (17/01). Warga keberatan jenazah Rodiyah ditangani secara protokol covid-19.



#Polisi #JemputPaksa #JenazahPasienCorona #Covid-19