JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.
Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan lantaran kapal tak berhenti meski telah diberi peringatan.
Inilah detik-detik saat kapal pengawas Hiu 03 melakukan pengejaran terhadap kapal asing berbendera malaysia yang diduga melakukan ilegal fishing di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau.
Petugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan batam, bahkan harus melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju kapal KM JHF 4631 B.
Penangkapan kapal asing berbendera Malaysia ini terjadi pada minggu lalu.
Dalam penangkapan ini, petugas PSDKP mengamankan 7 orang awak kapal, 3 warga malaysia dan 4 sisanya warga negara myanmar.
Sebelum diperiksa, ke 7 awak kapal ini menjalani serangkaian tes kesehatan untuk menghindari terpapar virus covid-19.
Selain 2 kapal Malaysia, petugas PSDKP juga mengamankan 1 kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa izin.
Ketiga kapal ini kemudian di AD HOC di pangkalan Psdkp Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.