Sidang Terdakwa Baru Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

2021-01-26 914

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, kembali melakukan sidang secara online kepada satu orang terdakwa baru, pelaku penyelundupan Narkoba jenis Sabu, jaringan Internasional Iran dan Pakiskan seberat 402 kilogram, dengan nilai 480 milyar rupiah. Pelaku yang berinisial S-B, sebelumnya berstatus sebagai dpo atau daftar pencarian orang, yang berhasil ditangkap oleh satgas Merah Putih Mabes Polri, satu bulan yang lalu, hasil dari pengembangan penyelidikan dari 13 tersangka yang telah disidang, 4 diantaranya Warga Negara Iran dan pakistan.

Pelaku berinisial S-B, berperan sebagai pembawa Narkoba sabu sebanyak 402 kilogram, dari tengah laut kedaratan Palabuhan Ratu, yang selanjutnya ditarik menggunakan mobil menuju kontrakan di salah satu Perumahan Elit di Sukabumi.

Setelah dilakukan persidangan, S-b langsung dibawa menuju Lapas Warung Kiara, menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri, menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Elit di Sukabumi pada awal bulan Juni tahun 2020 lalu. Sebanyak 402 kilo gram sabu dibungkus dengan bentuk bola disita oleh polisi di dalam rumah, dengan total nilai mencapai 480 milyar rupiah. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus di Banten pada bulan Mei 2020. Yang saat ini totalnya ada 14 tersangka yang terlibat dalam penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Tersebut.