SURABAYA, KOMPAS.TV - Anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang pelaku penipuan jual beli tanah.
Modus pelaku menjadi perantara dan menunjukkan uang palsu senilai 225 miliar rupiah, guna meyakinkan korban.
Buronan aksi penipuan tanah ini ditangkap, setelah menipu dua orang yang akan menjual tanahnya di kawasan Tambak Oso, Sidoarjo.
Aksi pelaku terbongkar saat korban mengecek ke Kantor Badan Pertanahan Nasional dan mengetahui tanah miliknya telah berganti nama.
Dari pengakuan pelaku, surat tanah milik korban digadaikan ke pihak lain untuk membeli tiga mobil mewah dan membayar utang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai, mobil mewah, dan senjata tajam.
Polisi juga tengah mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan bermodus sama.