JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB Jakarta.
PSBB Jakarta diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Yang berbeda dari PSBB sebelumnya adalah jam operasional mall diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. Restoran diizinkan melayani makan di tempat atau dine-in hingga pukul 20.00 WIB.
Restoran diizinkan membuka layanan dine-in dengan membatasi pengunjung sebanyak 25%. Sementara layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Pada PSBB sebelumnya mal dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Perpanjangan PSBB ini juga melihat dari kasus Covid-19 di Jakarta yang masih tinggi.
"Keputusan itu juga berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi," tulis Pemprov DKI.
Selain itu, perpanjangan PSBB Jakarta sejalan dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.
Video Grafis: Agus Ilyas