Ketua KONI Tasikmalaya Diduga Korupsi Dana Hibah 2018

2021-01-25 5

TASIKMALAYA. KOMPAS. TV, , - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Tasikmalaya inisial ES hanya bisa tertunduk saat digiring anggota polisi untuk diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

ES merupakan Ketua KONI periode 2016-2020 dan 2020-2024 ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar rp 1,1 miliar yang didapat dari Pemkot Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 2018.

Penahanan terhadap mantan ketua KONI ES tersebut dilakukan sejak 26 Oktober 2020 lalu kini berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya untuk segera dproses dan disidangkan.

Selain itu polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar lebih kurang rp300 juta beberapa buku tabungan dan satu unit mobil toyota avanza yang pembeliannya di tahun 2018.

Akibat perbuatannya tersangka akan di jerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dengan denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar.

Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/