BALI, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang datang.
Pengawasan WNA yang menjadi tugas Imigrasi telah dilakukan oleh Kemenkumham dengan membentuk tim yang turun ke lapangan untuk mencegah pelanggaran.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, wisatawan asing yang datang harus diawasi sebagai orang asing yang dilindungi. Namun, jika melakukan kesalahan tetap akan dilakukan tindakan.
"Kami setelah membentuk tim pengawasan. Kami harus mencegah pelanggaran," ujar Kepala Kanwilkumhan Bali Jamaruli Manihuruk.
Pengawasan ketat ini sebagai buntut dari pendeportasian warga negara asing yaitu Kristen Gray dan Sergey Kosenko ke negara asal mereka karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
Imigrasi Bali mencatat telah mendeportasi warga negara asing pada tahun 2020 sebanyak 157 orang dan pada bulan Januari 2021 sebanyak 5 orang. Saat ini warga negara asing yang berada di Bali sebanyak lebih dari 30 ribu orang.
Video Editor: Novaltri Sarelpa