Aturan Siswi Berjilbab di Sekolah Dibuat Pada Periodenya, Eks Walkot Padang: Aturan Ini Tidak Wajib

2021-01-25 3,707

PADANG, KOMPAS.TV - Terkait permasalahan adanya siswi nonmuslim yang diminta berjilbab di SMKN 2 Padang, Komnas HAM akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat.

Dalam pertemuan yang direncakan digelar pada Senin (25/01), Komnas HAM juga melibatkan Ombudsman untuk dapat duduk bersama guna membahas dan merevisi segala aturan pendidikan di Kota Padang agar sejalan dengan perspektif HAM.

Pertemuan ini juga ditujukan untuk memastikan, hak siswi SMKN 2 yang diminta menggunakan jilbab, dapat dipenuhi secara baik oleh pihak sekolah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumatera Barat, akan memediasi antara pihak SMKN 2 Padang dengan orang tua murid yang keberatan anaknya diminta berjilbab di sekolah.

Selain mediasi, Disdik juga menurunkan tim khusus guna melakukan investigasi, terkait persoalan yang viral media sosial.

Sementara itu, Wali Kota Padang periode 2004 hingga 2014 Fauzi Bahar menyebut, aturan siswi diminta berjilbab di sekolah, dibuat pada periode kepemimpinannya.

Namun Fauzi Bahar menyebut aturan itu tidak bersifat memaksa, dan hanya berbentuk imbauan.

Bagi siswi yang nonmuslim, diberi kebebasan untuk mengikuti aturan ini atau tidak.

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyatakan, apa yang terjadi di SMKN 2 Padang tidak boleh terulang lagi, karena merupakan pelanggaran undang-undang, dan mencoreng nilai-nilai Pancasila.