PADANG, KOMPAS.TV - Melalui kuasa hukumnya Mendrofa, orang tua siswi SMKN 2 Padang mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Komnas HAM terkait aturan mengenakan jilbab di sekolah.
Mendrofa juga jelaskan meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan ke lapangan terkait adanya unsur pemaksaan pelajar non-muslim harus mengenakan hijab di sekolah.
Surat yang dilayangkan tertanggal 21 januari 2021 ini juga membawa harapan agar pemerintah pusat mengeluarkan surat supaya tidak ada lagi sekolah mewajibkan non-muslim diwajibkan memakai jilbab di sekolah.
"Kami sekarang menunggu tindak lanjut dari Komnas HAM. Tentu saja kami berharap adanya peraturan dari pemerintah pusat supaya tidak ada lagi pemaksaan siswi nonmuslim harus menggunakan jilbab di sekolah negeri," ujar Mendrofa
Mendrofa jelaskan aturan harus mengenakan jilbab di sekolah di Kota Padang sudah berlangsung sejak 2005. Tapi baru muncul sekarang karena baru ada yang berani menyuarakan keberatan harus mengikuti aturan memakai jilbab.
Meski persoalan aturan berjilbab ini sedang viral, Mendrofa menyatakan siswi yang bersangkutan tidak mengalami intimidasi selama di lingkungan sekolah.
sebelumnya/ sebuah video adu argumen antara orangtua murid dan wakil Diketahui, beberapa waktu lalu beredar sebuah video berisikan adu argumen antara wakil kepala sekolah dengan wali murid soal kewajiban memakai jilbab bagi seluruh siswi sekolah di Padang tidak terkecuali bagi mereka yang non-muslim.
Video berdurasi 15 menit tersebut, dibagikan melalui akun media sosial wali murid yang merasa keberatan atas kebijakan sekolah.