KOMPAS.TV - PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku memiliki bukti pembelian tanah PTPN dari pengembang untuk dijadikan pesantren.
Sebelum melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, PTPN VIII sempat menyomasi Rizieq yang tertera pada surat bertanggal 18 Desember 2020.
Saat itu, PTPN VIII memperingatkan Rizieq Shihab untuk menyerahkan lahan yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural.
Menurut PTPN, lahan yang dibangun pesantren merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.