JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim angkat bicara menyoroti kasus intoleransi di SMKN 2 Padang.
Nadiem meminta pemerinta daerah segera menindaklanjuti kasus intoleransi tersebut dan meminta Pemda tak segan untuk berikan sanksi tegas bila pihak yang terlibat terbukti bersalah.
Hal ini disampaikan Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @nadiemmakarim Minggu (24/1)
"Selanjutnya, saya meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat."ujar Nadiem.
Baca Juga: Mahfud MD: Kita Tak Boleh Mewajibkan Anak Non-Muslim Memakai Jilbab di Sekolah
Nadiem menjelaskan Tindakan ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Nadiem juga jelaskan pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah namun tetap memperhatikan hak setiap warga untuk tetap menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah."lanjut Nadiem.
Baca Juga: Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang Sudah Bersekolah Tanpa Wajib Jilbab, Ortu Anggap Masalah Selesai
Sehingga menurut Nadiem, hal itu bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.
"pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," ujar Nadiem.