Rugikan Negara Hingga 500M, Buron Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Terancam 15 Tahun Penjara!

2021-01-24 1,094

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menangkap buronan pembobol Bank BJB Syariah, Andi Winarto yang merugikan negara hingga lebih dari 500 miliar rupiah.

Terdakwa yang ditangkap di Bali, tiba di kantor Kejati Jawa Barat untuk segera ditahan di Lapas Sukamiskin, dengan vonis kurungan penjara 15 tahun penjara.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejari Kota Bandung, mengungkapkan jika Andi merupakan buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Jawa Barat dan Banten, yang merugikan negara lebih dari 500 miliar rupiah.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung pada 5 Agustus 2020 menyatakan, Andi Winarto terbukti melakukan korupsi kredit fiktif dengan cara mengajukan agunan bodong ke Bank BJB.

Setelah putusan turun, Andi Winarto tidak juga memenuhi panggilan Jaksa, sehingga ditetapkan sebagai buron, sebelum akhirnya ditangkap.