Empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan minuman keras pada bayi di Gorontalo. Keempat tersangka pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Video bayi diberi miras ini sempat viral di media sosial. Keempat pelaku memiliki peran berbeda, satu tersangka utama yang memberikan miras pada bayi, satu tersangka merekam video dan dua tersangka membiarkan.
Tersangka mengaku memberikan miras pada bayi hanya karena iseng dan dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsi sebelumnya. Metro TV/Andri Arnold
Ini Motif Pelaku Kasus Bayi Dicekoki Miras di Gorontalo