Menghidupkan kembali Pam Swakarsa menjadi salah satu program prioritas Kapolri yang baru disahkan, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Rencana ini pun menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Banyak pihak khawatir pembentukan kelompok ini berpotensi menjadi alat mengamankan agenda pembangunan pemerintah seperti di masa orde baru. Padahal Pam Swakarsa ini sendiri ada di Pasal 3 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Praktiknya pun sudah dijalankan sejak lama seperti adanya satpam dan siskamling.
Menilik Pam Swakarsa Ala Listyo Sigit - Highlight Primetime News Metro TV