BREBES, KOMPAS.TV - Ibu bersama kakak korban pencabulan anak dibawah umur warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi unit perlindungan perempuan dan anak, Polres Brebes, selasa siang. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus yang telah dilaporkannya sejak tujuh bulan silam.
Tiba di unit perlindungan perempuan dan anak, mereka tidak bisa ketemu dengan para petugas unit PPA, karena tengah lepas piket. Mereka kemudian menuju unit Sat Reskrim dan akhirnya bertemu dengan KBO Reskrim, Iptu Arifin Teguh Widodo. Kepada petugas, kuasa hukum korban, harto banjarnahor meminta agar kasus tersebut segera ditangani, karena korban merupakan anak di bawah umur.
Apalagi, akibat peristiwa yang dialaminya korban telah mengalami trauma yang mendalam, hingga sering menangis dan lebih banyak berdiam diri. Ironisnya, selama kasusnya dilaporkan ke pihak kePolisian korban tidak mendapatkan pendampingan dari dinas terkait untuk pemulihan mental atau psikis.
Menurut kuasa hukum, peristiwa naas itu dialami korban berawal dari perkenalan melalui jejaring sosial facebook. Dari situ korban janjian ketemuan dengan pelaku bersama temannya di salah satu rest area jalan tol. Sampai di lokasi, korban dibujuk untuk melakukan persetubuhan, secara bergiliran oleh pelaku bersama temannya.
Usai melakukan perbuatan bejat di lokasi tersebut, pelaku bersama temannya membawa korban untuk bertemu dengan dua pemuda lainnya, di salah satu rumah pelaku, korban kembali disetubuhi secara bergiliran. Korban baru ditemukan pihak keluarganya di kantor kepala Desa di Kecamatan bulakamba Brebes, setelah dua hari dicabuli para pelaku.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Arifin Teguh Widodo mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku sebanyak dua kali. Namun, Polisi terkendala karena para pelaku tengah berlayar di laut. Pihaknya juga membenarkan jika telah menerima laporan sejak tanggal lima juni 2020 lalu.
Pihak keluarga korban menyayangkan kinerja kePolisian karena terkesan lamban dalam menangani perkara yang menimpanya. Padahal sesuai prosesnya, dalam waktu empat puluh hari kerja dari pelaporan, Polisi harus mengambil tindakan. Namun, dalam kasus ini sudah tujuh bulan berlangsung, belum juga dilakukan gelar perkara.