Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Di Saat Isteri Ke Pasar

2021-01-21 1,176

SEMARANG, KOMPAS.TV-

Pelaku pencabulan anak ditangkap jajaran Polres Semarang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Pelaku pencabulan dengan korban anaknya sendiri, yang berusia 16 tahun, adalah Harno, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku yang notabene ayah kandungnya melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli darah dagingnya sendiri, yang dilakukan saat istrinya pergi ke pasar.

Dari hasil penyelidikan Polres Semarang, alasan mencabuli anaknya lantaran sang istri enggan berhubungan intim dengan pelaku. Merasa sakit hati karena istri menolak, anak kandungnya yang malah jadi sasaran nafsunya.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas menyita barang bukti antara lain 1 buah baju lengan panjang warna biru, sebuah bra warna abu-abu, dan celana dalam korban.

Pelaku dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1-3, undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.