Perpres Ekstremisme Dinilai Akan Memperkuat Undang-undang Terorisme

2021-01-21 423

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat terorisme, Ridlwan Habib menilai, penerbitan Perpres 7 tahun 2021 tentang penanggulangan ekstremisme terlalu terburu-buru.

Menurutnya, dalam Perpres ini tidak ada definisi ekstremisme yang jelas, sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Ridwan juga menilai dalam penyusunan perpres ini seharusnya pemerintah menggandeng sejumlah pihak untuk menentukan definisi dan ciri-ciri ekstremis, sehingga dapat mencegah perpecahan di masyarakat.

Lebih lengkap terkait Perpres ekstremisme kita akan membahasnya bersama Direktur Penegakkan Hukum BNPT, Brigjen Eddy Hartono, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, Anggota DPR RI Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily.

Setelah sebelumnya, Wakil ketua DPR Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dalam penerbitan Perpres pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Sufmi menyebut Komisi I DPR akan membantu mengawasi pelaksanaan Perpres ini.

Wakil ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai, Perpres ekstremisme akan melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya.

Ia pun mengimbau agar pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perpres ini agar tidak menimbulkan multi tafsir.

Free Traffic Exchange