BANDUNG. KOMPAS. TV - Gara-gara tanah yang dijadikan kontrakan toko akan dijual, anak menggugat orangtuanya yang sudah berusia 85 tahun sebesar Rp 3 Miliar.
Sepetak toko kelontong berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, di Lahan Bekas Bioskop Mawar, Bandung ini, menjadi awal sengketa Rp 3 Miliar antara Koswara dan putra keduanya, Deden.
Deden yang menyewa toko di lahan milik sang ayah dan sudah membayar uang sewa 8 juta rupiah, tak terima ketika sang ayah mengembalikan uang sewa dan memintanya pindah, karena lahan itu akan dijual.
Itu adalah lahan warisan orangtua Koswara dan hasil penjualannya akan dibagikan pada ahli waris lain.
Merasa diperlakukan tidak adil, karena toko lain masih boleh buka, Deden dan istrinya pun menggugat sang ayah yang sudah renta ke Pengadilan.
Selain bapak kandung, kedua adiknya termasuk ketua RT, PLN dan badan pertanahan negera turut masuk dalam daftar gugatan.
Kasus ini menarik perhatian 20 advokat yang merasa terpanggil, mereka akan melakukan pembelaan terhadap tergugat secara gratis.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan meminta kedua penguggat untuk melakukan mediasi sebelum perkara ini dilanjutkan.
Total gugatan perdata sebesar Rp 3 Miliar plus membayar kerugian materiil 20 juta dan immateriil 200 juta rupiah.
Sejumlah Advokat Bandung pun turun tangan membantu, mengupayakan proses mediasi sebelum kasus ini masuk ke persidangan.
Sementara kuasa hukum penggugat Komar enggan memberikan keterangan kepada media.