BALI, KOMPAS.TV - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali akhirnya memutuskan untuk mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangannya dari Bali.
Mereka dinilai terbukti menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat dengan unggahannya di media sosial.
Dia juga dianggap melanggar aturan keimigrasian dengan
bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Tak hanya diusir, mereka juga dilarang kembali ke Indonesia selama 6 bulan.
Kristen Gray mengaku tidak berniat untuk mencari uang selama berada di Indonesia.
Dia mengaku datang ke Indonesia secara sah dan visa kunjungannya tidak overstay.
Dalam cuitan pribadinya di akun Twitter @kristentootie, Gray menyampaikan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019.
Dalam cuitannya, Gray juga mengajak turis asing untuk pindah ke Bali sehingga memicu reaksi netizen karena cuitan Gray tidak tepat saat pandemi.
Apalagi saat ini larangan masuk Indonesia bagi warga negara asing diperpanjang hingga 25 Januari 2021.
Deportasi akan dilakukan secepatnya dan menunggu tiket penerbangan langsung menuju Amerika Serikat.