PONTIANAK, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang melakukan vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksin. Sertifikat ini nantinya diharapkan dapat digunakan dalam syarat penerbangan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, memastikan jika masyarakat yang nantinya telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali akan mendapat sertifikat vaksin.
"Jadi hari pertama dengan hari ke-14 setelah mereka mendapatkan vaksinasi, mereka akan secara otomatis mendapatkan sertifikat vaksinasi lewat di aplikasi peduli lindungi," ujar Harisson.
Dengan adanya sertifikat ini diharapkan juga bisa menjadi syarat dalam penerbangan.