Usai Vaksinasi Covid-19 Akan Dapat Sertifikat, Apa Fungsinya?

2021-01-20 727

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang melakukan vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksin. Sertifikat ini nantinya diharapkan dapat digunakan dalam syarat penerbangan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, memastikan jika masyarakat yang nantinya telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali akan mendapat sertifikat vaksin.

"Jadi hari pertama dengan hari ke-14 setelah mereka mendapatkan vaksinasi, mereka akan secara otomatis mendapatkan sertifikat vaksinasi lewat di aplikasi peduli lindungi," ujar Harisson.

Dengan adanya sertifikat ini diharapkan juga bisa menjadi syarat dalam penerbangan.

Free Traffic Exchange