Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti

2021-01-20 598

SUKABUMI, KOMPAS.TV- Pemusnahan berbagai macam Narkotika jenis Shabu dan Ganja oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dari 30 perkara Inkrah Pengadilan dengan cara di bakar. Serta berbagai macam ribuan butir obat terlarang juga dimusnahkan dengan dibakar. Selain itu barang bukti senjata jenis Air Soft Gun dan senjata tajam serta berbagai jenis Handphone dimusnahkan dengan cara di potong.

Dalam tahun 2020 kasus Narkotika terus mengalami peningkatan mulai dari pengguna hingga pengedar yang masuk ke dalam perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Pihaknya berharap semua leading sektor dapat menekan jumlah perkara Narkotika yang kondisinya kini sangat mengkhawatirkan.

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti 26 perkara Narkotika, 2 perkara Undang Undang Darurat senjata tajam dan Airsoft Gun serta obat-obatan. 2 perkara semunaya telah mendapatkan putusan Inkrah dari Pengadilan.

Free Traffic Exchange