KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional menggagalkan peredaran narkotika dengan total sekitar 53 kilogram sabu. Sabu disita dengan modus disembunyikan ke dalam bungkus makanan ringan.
Sabu disita dari empat orang tersangka.
Tiga tersangka membawa sabu yang berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Donggala dan Palu melalui jalur laut.
Sementara itu, dari tangan tersangka satu lagi yang merupakan pengedar sabu Jaringan Bagan Siapi-Api, sabu akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Total sabu yang disita seberat 53 kilogram.