JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat selebritas Raffi Ahmad masih berlanjut. Menurut rencana, kepolisian akan lakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyidik belum menemukan unsur pidana dalam acara yang diikuti Raffi Ahmad itu.
Untuk mencari tahu apakah ada unsur pidana atau tidak, polisi akan mendalaminya, termasuk akan menggelar perkara.
Sebelumnya, berkumpul tanpa protokol kesehatan, Raffi Ahmad digugat. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Penggugat meminta pengadilan memaksa Raffi Ahmad untuk tinggal di rumah selama 30 hari setelah suntikan vaksin corona kedua nanti.
Raffi Ahmad juga diminta memohon maaf di media massa.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.