Dinas Kesehatan Sampaikan Prosedur Vaksin Covid-19

2021-01-19 529

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Vaksin yang nantinya akan di berikan kepada masyarakat, khususnya Samarinda akan terlebih dahulu disuntikan kepada 10 orang yang dipilih untuk mewakili pemerintah provinsi serta instansi di daerah Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam pemberian vaksin nantinya juga akan ada prosedur yang akan dilakukan dalam 4 tahapan yang pertama dilakukan penyesuaian data individu pada aplikasi PCR vaksinasi dan informasi.

Kedua, melakukan pemeriksaan kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh, pengukuran tekanan darah serta informasi terkait penyakit yang diderita penerima vaksin.

Ketiga, penyuntikan vaksin covid-19 dan yang ke-4 melakukan penginputan data penyuntikan vaksin covid-19.

Dokter Padilah selaku kepala dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Timur juga menerangkan, ketentuan sasaran yang nantinya akan mendapatkan vaksinasi covid-19.

Vaksinasi akan di berikan kepada masyarakat dengan rentang usia 18 hingga 59 tahun yang tidak pernah terinfeksi covid-19, masyarakat yang bersedia menandatangani surat persetujuan pemberian vaksinasi covid-19 serta tidak di anjurkan untuk peserta wanita yang sedang mengandung dan menyusui.

Ia juga mengatakan, bagi masyarakat yang tidak ingin mengikuti vaksinasi nantinya, pihak dinas kesehatan akan mendatangi rumah warga untuk melakukan vaksinasi.

#VaksinCovid#ProsedurVaksin#ProtokolKesehatan