Momen Satpol PP Bubarkan Pesta Pernikahan di Koja Jakarta Utara

2021-01-19 937

JAKARTA, KOMPAS.TV Sebuah acara resepsi pernikahan di dalam egdung di Koja, Jakarta Utara terpaksa dibubarkan oleh petugas Satpol PP karena kerumunan melebihi dari 25 persen kapasitas gedung.

Selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, masih saja ada kegiatan warga di atas pukul 19:00 yang menyebabkan suatu kerumunan.

Apalagi gedung yang menggelar pesta pernikahan tersebut belum memiliki izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk tempat acara resepsi pernikahan.

Pengelola gedung juga dinilai tidak mengindahkan protokol kesehatan di masa PSBB ketat seperti pembatasan tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

Selain pesta pernikahan, petugas juga membubarkan kegiatan warga di kafe hingga toko elektronik di jalan Kramat Jaya, Koja.

Setidaknya ada 8 pelaku usaha yang ditertibkan dan diberikan sanksi tertulis pada operasi Senin (18/01/2021) malam.

Selama masa PPKM atau PSBB ketat ini, jika masyarakat kedapatan mengulangi pelanggaran, maka tempat usaha terancam disegel.

Bagi warga yang tidak menggunakan masker diberikan denda sebesar Rp 250 ribu.