25 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ182 Diberikan Santunan

2021-01-18 1

KOMPAS.TV - Jasa Raharja berikan santunan kepada 25 ahli waris korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang mengalami kecelakaan dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Pernyataan ini dinyatakan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja Haryo Pamungkas.

Dalam konferensi pers di RS Polri pada 18 Januari 2021, Haryo mengatakan bahwa dari 29 korban yang sudah teridentifikasi, 25 di antaranya telah diberikan santunan oleh Jasa Raharja.

Santunan sebesar Rp 50 juta telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ182.

Santunan ini adalah sebagai perlindungan dasar pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Free Traffic Exchange