JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam catatan Kementerian Kesehatan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan setelah menjalani vaksinasi.
Diantaranya, menunggu 30 menit untuk antisipasi efek samping. Konsultasi dokter jika terjadi efek samping.
Suntik vaksin akan dilakukan dua kali, secara bertahap setelah 14 hari.
Tidak otomatis kebal terhadap virus corona, karena itu protokol kesehatan tetap harus ditaati.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin Sinovac.
Dari hasil analisis terhadap uji klinis fase III di Bandung, menunjukan efikasi vaksin Sinovac mencapai 65,3 persen.
Vaksinasi covid-19 terbagi dua gelombang, yang pertama di bulan Januari - April 2021.
Dengan fokus 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 Provinsi.
Petugas publik, sebanyak 17,4 juta orang dan lansia sebanyak 21,5 juta orang. Namun, untuk yang di atas 60 tahun menunggu izin darurat.
Gelombang II, April 2021 - Maret 2022 memfokuskan masyarakat di daaerah dengan risiko penularan tinggi sebanyak 63,9 juta orang.
Sambil menunggu vaksinasi, pentingnya protokol kesehatan diterapkan sebagai langkah yang efektif untuk mencegah penularan virus corona.
Lalu apa saja yang harus dilakukan setelah nantinya sudah mendapatkan vaksin atau sudah disuntik vaksin?
Kami membahasnya bersama Dokter Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Kemudian Profesor Nasronudin, Ahli Virus sekaligus Dirut Rumah Sakit Unair Surabaya dan Hery Trianto, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19.