BREBES, KOMPAS.TV - Sedikit berbeda terlihat di sejumlah ruang kerja perkantoran di lingkungan Pemda Brebes. Beberapa ruang kerja perkantoran, tidak seramai hari biasanya, beberapa kursi kerja pun hanya ditempati beberapa orang saja.
Dengan pembatasan kegiatan masyarakat, atau PKM yang dimulai hari senin lalu hingga 25 januari mendatang, Pemkab Brebes, bersama satgas penanggulangan Covid-19, akan memperketat protokol kesehatan. Selain membatasi aktivitas di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home sebanyak 50 persen.
Pemkab Brebes memperketat protokol kesehatan di berbagai tempat seperti tempat wisata, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan. Sekda Brebes, joko gunawan, mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan, setelah adanya surat edaran gubernur Jawa Tengah, ganjar pranowo. Ada beberapa daerah lain yang menjadi tambahan PKM Jawa Bali, yakni selain Brebes, ada juga Magelang, Kudus, Pati dan Rembang.
Pihaknya berharap masyarakat Kabupaten Brebes, selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan menjaga 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, agar penyebaran Covid-19 di wilayahnya dapat ditekan dan dicegah.