Anak Laporkan Ibu Kandung Ke Polisi, Akhirnya Cabut Laporan

2021-01-15 1,158

DEMAK, KOMPAS.TV - Agesti Ayu Wulandari, anak yang melaporkan ibu kandungnya sendiri akhirnya mencabut laporannya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Isak tangis tak terhindarkan manakala anak dan ibu kandung ini bertemu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak untuk berdamai.

Ini adalah pertemuan Agesti dengan ibunya, setelah sang anak melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi atas sangkaan telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Kejadian ini berawal saat Agesti yang tinggal bersama ayahnya, usai bercerai dengan ibunya datang ke rumah ibunya dengan maksud untuk mengambil pakaiannya. Namun, saat itu sempat terjadi percekcokan hingga pipi Agesti terluka.

Karena tak terima, gadis 19 tahun ini lantas melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri ini ke kantor polisi. Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian dari warganet.

Karena gagal untuk didamaikan, kasus ini lantas berlanjut ke ranah hukum. Namun Rabu siang (13/01/2021) Agesti akhirnya mencabut laporannya di Kejaksaan Negeri Demak. Pencabutan laporan ini diakui Agesti atas kesadarannya sendiri dan bukan karena tekanan maupun pengaruh dari pihak lain.

Usai mencabut laporannya, Agesti mengaku telah memaafkan ibunya dan sangat rindu dengan sosok sang ibu. Sementara itu Kajati Demak dengan dicabutnya laporan dari korban dalam kasus KDRT, maka secara resmi pihak Kejaksaan Negeri menyatakan kasus KDRT tersebut secara resmi ditutup. Pencabutan laporan ini membuat lega pihak-pihak yang sebelumnya mengupayakan perdamaian, diantaranya adalah anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

#Penganiayaan #KejaksaanNegeri #KabupatenDemak