KUPANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kamis sore tadi, menahan 13 dari 17 tersangka kasus korupsi pengaliahan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat usai menetapkan 17 orang sebagai tersangka setelah pemeriksaan tahap akhir di Labuan Bajo.
Dari 13 tersangka itu, 10 tersangka baru didatangkan dan selanjutnya ditahan di Rutan Klas 2 B Kupang, sementara 2 tersangka lainnya telah ditahan terlebih dahulu di Kupang, dan 1 tersangka lainnya telah ditahan di Jakarta, namun akan didatangkan ke Kupang, Jumat esok.
Para tersangka yang baru didatangkan dari Labuan Bajo, Manggarai Barat sebelum ditahan, sempat menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
Pihak Kejati NTT menyatakan, kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Manggarai Barat yang telah merugikan negara hingga Rp 3 triliun itu masih berpeluang menambah tersangka baru.
#tersangka #tahantersangka #kejatintt