JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pelaku pembuat surat keterangan palsu bebas covid-19, diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.
Dengan berbekal sebuah ponsel, pelaku membuat surat tersebut yang kemudian dipasarkan lewat media sosial.
Pemuda asal Cipayung Jakarta Timur ini ditangkap lantaran perbuatannya memalsukan surat keterangan palsu bebas covid jenis rapid tes dan Anti-gen.
Pemalsuan ini dibuat bukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperjualbelikan secara daring. Pemalsuan ini terbongkar setelah salah satu pemesan melapor ke polisi.
Pelaku lantas ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti. Selembar surat keterangan palsu bebas covid dijual 50 hingga Rp 70.000.
Tersangka AA mengaku terpaksa melakukan praktik pemalsuan surat bebas covid lantaran membutuhkan biaya hidup setelah tidak lagi bekerja.
Barang bukti 15 lembar surat keterangan palsu disita polisi. Tersangka mengaku membuat surat palsu dari media sosial dengan hanya menggunakan telepon genggam.
Tersangka dijerat pasal berlapis undang undang ite dan undang undang tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.