DEMAK, KOMPAS.TV - Kasus seorang anak yang memperkarakan ibu kandung hingga ke ranah hukum telah berakhir, hari ini Rabu (13/1) Agesti (19) mencabut laporannya di kantor Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah.
Agesti (19) dengan di dampingi oleh Gus Rofik Ketua Barisan Kesatria Nasional mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Demak. Disaat yang sama ibu kandungnya Sumiyatin juga datang didampingi Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Dalam pertemuan tersebut, momen haru pun terjadi anak dan Ibu tersebut langsung berpelukan dan isak tangis pun tak terhindarkan.
Di hadapan Kajari, Kapolres, Ketua Barisan Kesatria Nusantara serta Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Agesti mencabut laporan aduan KDRT yang di lakukan oleh ibu kandungnya.
Dengan pencabutan tersebut, maka delik aduan pelaporan Agesti atas tindak perkara pidana KDRT Sumiyatun secara resmi perkaranya di tutup melalui restorasi justice.
Sumiyatun mengaku lebih bahagia dapat bertemu dengan anaknya kembali dan berterima kasih pada pihak yang membantu dirinya dalam menyelesaikan masalah ini.
"Alhamdulilah terima kasih. Saling memaafkan itu lebih baik. Semuanya damai seperti yang saya inginkan. Semoga ini bisa jadi awal kesuksesan dari anak saya," kata Sumiyatun
Agesti juga merasa senang dapat bertemu ibunya kembali sejak peristiwa pertikaian itu.
Kepala Kajari Demak Suhendra mengatakan kasus anak dan ibu tersebut selesai dengan baik dan saling memaafkan. Kasus tersebut pun tidak akan berlanjut ke tahap peradilan.