JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengetatan PSBB di DKI Jakarta kembali dijalankan mulai awal pekan ini.
Pemprov DKI bahkan mengatur detail hingga jenis masker yang digunakan.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, ada 2 jenis masker yang disebutkan yaitu masker medis dan masker kain.
Pertama masker medis, yang memiliki bacterial filtration efficiency atau efisiensi filtrasi bakteri lebih lebih besar sama dengan 98%.
Kemudian, efisiensi filtrasi partikel juga lebih besar sama dengan 98%.
Dan untuk fluid resistance atau ketahanan fluida minimal 120 milimeter air raksa.
Selain masker medis, yang sering kita gunakan adalah masker kain.
Untuk masker kain, ada 5 standar yang harus diperhatikan jenis kain seperti apa yang boleh dipakai.
Pertama, bahan katun dengan minimal 2 lapis. Terdapat pengait agar masker pas di wajah dan tidak kendur.
Selain itu, yang jadi sorotan adalah kedua sisi masker harus berbeda warna. Cara ini diwajibkan untuk menunjukkan bagian mana sisi luar dan dalam.
Kemudian, masker harus mudah dibersihkan dan dicuci tanpa mengubah bentuk dan ukuran.
Yang terakhir, masker harus mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.
Perlu diingat, jika tak mengenakan masker saat berada di luar rumah dan saat berkendara maka akan dikenakan sanksi.
Pertama, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, yakni jalan, trotoar, saluran air, jembatan penyebrangan orang, taman atau halte bus.
Sanksi kedua adalah denda administratif paling banyak 250 ribu rupiah yang wajib disetorkan ke kas daerah.