Rizieq Shihab jadi Tersangka Atas 3 Kasus, Ini Daftarnya

2021-01-13 933

JAKARTA, KOMPAS.TV Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan telah mengumumkan status tersangka Rizieq Shihab.

Kali ini terkait kasus menghalangi kerja Satgas penanganan COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah HRS atau MRS, kemudian MHA menantu dari MRS dan AT selaku Dirut RS Ummi," terang Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/01/21).

Ketiga tersangka adalah Rizieq Shihab, menantu Rizieq ialah Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Pasal yang dipersangkakan pada ketiga tersangka adalah Pasal tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana enam bulan sampai dengan 1 tahun penjara.

Selain itu pasal tentang peraturan hukum pidana, tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sebelumnya Rizieq telah menyandang status tersangka atas 2 kasus lainnya.

Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq pun resmi ditahan polisi sejak 12 Desember.


Free Traffic Exchange