JAKARTA, KOMPAS.TV - Jasa Raharja menargetkan hari ini, Rabu (13/1/2021) akan menyalurkan seluruh santunan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Santunan akan diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Total ada 62 jiwa yang terdaftar dalam manifes pesawat Sriwijaya Air tujuan Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ182.
Sebanyak 12 orang kru pesawat dan 50 orang penumpang masih dalam proses identifikasi dan pencarian.
Pihak Jasa Raharja juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban khususnya kepada ahli waris.
Ditargetkan pemberian santunan dapat diselesaikan pada hari ini.
Sebab, Presiden Joko Widodo meminta agar pemberian santunan kepada keluarga korban dipercepat.
Sesuai aturan undang-undang, jumlah santunan yang akan diterima ahli waris adalah 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia.
Sementara itu Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengatakan santunan telah diserahkan kepada ahli waris dari satu korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Santunan diberikan usai satu korban teridentifikasi atas nama Oki Bisma yang adalah pramugara dalam penerbangan tersebut.