MERANGIN, JAMBI, KOMPAS.TV - AR dan SR warga Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin ditangkap tim reserse narkoba Polres Merangin di rumah. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 gram. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat sudah resah dengan perbuatan pelaku.
Pasangan suami istri ini sudah lama menjadi bandar narkotika jenis sabu, target penjualan pelaku kepada pemuda Desa yang ada di wilayah Kecamatan Pangkalan Jambu dan sekitarnya. Dihadapan polisi pelaku mengaku mengedarkan narkotika jenis shabu, lantaran tergiur dengan ke untungan yang besar dan cara cepat mendapatkan uang.
#PolresMerangin #Narkoba #SuamiIstriNarkoba