LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus suap Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/01/2021) kemarin melimpahkan berkas perkara Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung tengah.
Mustafa diduga menerima fee atau hadiah berupa uang untuk memuluskan sejumlah proyek di Dinas Bina Marga saat dirinya mejabat sebagai Bupati Lampung Tengah.
Melalui Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho menyebut dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar 95 miliar rupiah. Penerimaan suap ini dimulai dalam kurun waktu Bulan Mei 2017 hingga Februari 2018.
Selain menyerahkan berkas perkara, JPU KPK juga mengajukan agar persidangan dilakukan secara daring, hal ini dilakukan lantaran Mustafa saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin atas perkara sebelumnya.
Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan agar sidang dilakukan secara daring.
#korupsi #gratifikasi #kasussuap