JAKARTA, KOMPAS.TV Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM resmi terbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac.
Hal ini disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers yang digelar daring pada Senin (1/11)
"Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Corona vax produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,"ujar Penny.
Izin penggunaan darurat ini diberikan setelah BPOM telah mengkaji uji klinis tahap III vaksin yang sebelumnya dilakukan di Bandung.
BPOM juga mengkaji hasil uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brasil.
Hasil analisis uji klinis fase III di Bandung menunjukkan efikasi vaksin sinovac sebesar 65,4 persen, sehingga sudah sesuai dengan persyaratan WHO dengan minimal efikasi vaksin adalah 50 persen.
Setelah izin diberikan, Pemantauan akan terus dilakukan untuk melihat efek samping vaksin dalam jangka panjang.