Gubernur Anies Jelaskan Aturan Main PPKM DKI Jakarta 11-25 Januari 2021

2021-01-09 2,306

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan aturan main Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta.

Aturan main mengenai pelaksanaan PPKM ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang baru ditandatangani pada hari Jumat (8/1/21).

Aturan ini menyesuaikan pemerintah pusat soal pembatasan kegiatan warga selama dua pekan.

PPKM DKI Jakarta rencananya akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Namun Anies mengatakan bahwa hal ini bisa diperpanjang.

Untuk itu, efektif mulai Senin besok 11 Januari hingga 25 Januari 2021, gedung perkantoran, sekolah, restoran dan tempat ibadah akan dibatasi secara ketat.

"Pertama adalah tempat kerja. Prinsip-prinsip utamanya, tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah. Lalu yang kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh," ujar Anies.