JAKARTA, KOMPAS.TV - Pergub terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kemarin malam.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Gedung Balai Kota, Medan Merdeka Selatan, Jumat (8/1/2021) sore.
Untuk lebih perincinya, Riza sebut Gubernur Anies akan menyampaikan secara langsung.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akan melakukan evaluasi harian hingga mingguan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini sebagai langkah meminimalisasi interaksi sosial sambil meningkatkan fasilitas kesehatan di setiap daerah.
Sementara jika ditemukan klaster baru akan ada pengetatan aturan seperti WFH 100 persen di perkantoran hingga tidak ada opsi makan di tempat di setiap tempat makan.