JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumat (8/1/2021) kemarin, Majelis Ulama Indonesia menggelar sidang komisi fatwa untuk membahas kehalalan vaksin Covid-19 dari Sinovac, Tiongkok.
Melalui pembahasan panjang, MUI memutuskan bahwa vaksin Sinovac memenuhi aspek halal.
Meski begitu, MUI masih menunggu hasil final keputusan BPOM terkait aspek keamananan untuk digunakan.
Keputusan Majelis Ulama Indonesia terkait status kehalalan vaksin Covid-19 menjadi salah satu hal krusial yang ditunggu pemerintah sebelum memulai vaksinasi massal pertengahan Januari nanti.
BPOM menyebut, evaluasi terhadap vaksin Sinovac sudah memasuki tahap akhir.
BPOM masih melakukan kajian dan koordinasi sebelum mengeluarkan izin edar darurat vaksin Covid-19.
Vaksin Sinovac merupakan vaksin yang akan digunakan sebagai vaksin Covid-19 di Indonesia.
Menurut rencana, penyuntikan akan mulai dilakukan pada 14 Januari mendatang, menunggu izin edar dari BPOM.
Presiden Joko Widodo menegaskan jika tahapan izin penggunaan darurat dari BPOM menjadi tahapan penting yang harus dilalui demi keamanan masyarakat.
Oleh karena ini, pemerintah masih menunggu konfirmasi badan pengawas obat dan makanan terkait izin penggunaan darurat vaksin Covid-19.
Pemerintah sementara ini menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan serentak pada 14 Januari kepada 70 persen masyarakat Indonesia untuk menciptakan herd imunity.
Presiden menargetkan vaksinasi selesai dalam satu tahun.