JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kerumunan petamburan Jakarta, Rizieq Shihab.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak termohon, Polda Metro Jaya.
Pihak termohon, Polda Metro Jaya, menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersanka dan penahanan Rizieq Shihab.
Dua saksi ahli itu yakni ahli bahasa, Wahyu Wibowo dan ahli pidana, Eva Achjani Zulfa.
Dalam keterangan yang disampaikan ahli pidana, Eva Achjani Zulfe menyampaikan proses penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya sudah tepat karena disertai alat bukti yang cukup.
Sementara itu kabar soal Rizieq Shihab mengalami sesak napas di dalam tahanan dan membawa tabung oksigen sendiri ditanggapi Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, polisi telah memberikan tabung oksigen kepada mantan pemimpin FPI itu, tetap ditolak.
Rizieq disebut lebih memilih menggunakan tabung oksigen miliknya.
Sebelumnya, Rizieq mengeluh sakit sejak malam tahun baru.