Buronan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Tertangkap Di Jakarta

2021-01-08 740

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tim gabungan, Kejati Sumsel dan Kejaksaan Agung, menangkap terpidanan kasus korupsi, kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, di Jakarta.

Penangkapan dilakukan setelah permohonan kasasi dari Kejati Sumsel dikabulkan Mahkamah Agung.



Dengan menggunakan bus tahanan, Agustinus Judiando, Komisaris PT GI, dibawa ke kantor Kejati Sumsel, setelah ditangkap di Jakarta.

Penangkapan itu dilakukan tim gabungan Kejati Sumsel dan Kejagung, setelah kasasi Kejati Sumsel dikabulkan Mahmakamh Agung, untuk melanjutkan proses hukum pada terpidana kasus korupsi modal kerja BSB.

Dari pelangaran hukum itu, Agustinus, terjerat ancaman hukuman, 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Selain itu Agustinus juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti, Rp 13,4 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar akan dikenakan hukuman tambahan 3 tahun penjara.

Dari Putusan MA itu, Kejati Sumsel, kembali melakukan pemeriksaan namun dalam beberapa kali pemanggilan, Agustinus tak pernah datang.

Saat akan melakukan penangkapan, jaksa kesulitan karena Agustinus selalu berpindah tempat. Namun Selasa malam lalu, Agustinus tertangkap di kawasan Jakarta Selatan.

Selama menjalani pemeriksaan, di Palembang Sumatera Selatan, Agustinus akan ditahan di Lapas Kelas I Palembang.

Agustinus, adalah terpidana korupsi kredit modal kerja BSB, yang dinyatakan bebas Pengadilan Negeri Palembang, pada 28 Februari 2020, putusan itu dikeluarkan menurut Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, karena bukan kasus pidana melaikan perdata.

#Kejati #Kejagung #MahkahAgung