JAKARTA, KOMPAS.TV Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas murni terhitung 8 Januari 2021.
"Bapak Abu Bakar Baasyir pada hari ini, hari Jumat 8 Januari 2021 sudah dibebaskan dari lapas khusus Gunung Sindur setelah menjalani putusan pidana 15 tahun. Tadi sudah dibebaskan sekitar pukul 05.30 WIB", ungkap Rika saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (8/1).
Saat bebas, Baasyir dijemput oleh tim pengacara dan keluarga. Ia kemudian diantar menuju kediamannya di Sukoharjo.
"Setelah kita serahterimakan kepada keluarga, selanjutnya keluarga Abu Bakar Baasyir didampingi tim pengacara dan juga keluarga langsung bertolak ke kediaman di Sukoharjo. Itu diberi pengawalan oleh BNPT maupun Densus 88", tambahnya.
Abu Bakar Baasyir adalah terpidana kasus terorisme. Ia dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.