JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta selatan kembali menggelar sidang Praperadilan atas penetapan status tersangka Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan pihak kuasa hukum menghadirkan saksi dan ahli, Kamis (8/1/2021).
Sidang keempat mendengarkan pembuktian dari pihak Rizieq Shihab.
Hari ini kuasa hukum Rizieq kembali menghadirkan 2 saksi.
Selain saksi, kuasa hukum juga menghadirkan 3 ahli.
Rizieq meminta penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, dibatalkan.
Kerumunan di tengah pandemi terjadi saat pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.