Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizeq Shihab Hadirkan Dua Saksi

2021-01-07 447

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta selatan kembali menggelar sidang Praperadilan atas penetapan status tersangka Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan pihak kuasa hukum menghadirkan saksi dan ahli, Kamis (8/1/2021).

Sidang keempat mendengarkan pembuktian dari pihak Rizieq Shihab.

Hari ini kuasa hukum Rizieq kembali menghadirkan 2 saksi.

Selain saksi, kuasa hukum juga menghadirkan 3 ahli.

Rizieq meminta penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, dibatalkan.

Kerumunan di tengah pandemi terjadi saat pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.