BOGOR, KOMPAS.TV - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, besok Jumat (8/1/2021), dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menurut rencana, Baasyir bakal dijemput keluarga dan pengacaranya saat dibebaskan.
Saat pembebasan Baasyir, sejumlah pihak meminta agar tak ada penjemputan selain oleh keluarga.
Lantaran bisa mengundang kerumunan yang dilarang di tengah pandemi.
Bupati Sukoharjo menyatakan pihak pemerintah sudah sepakat dengan pihak keluarga dan Pondok Pesantren Ngruki untuk menghindari kerumunan massa.
Demikian juga Polda Jawa Barat meminta masyarakat tak ikut datang ke Lapas Gunung Sindur saat Baasyir dibebaskan.
Putra Abu Bakar Baasyir juga membenarkan tak akan ada penjemputan selain oleh keluarga dan pengacara.
Bahkan saat di rumah, kegiatan Baasyir dibatasi untuk menjaga kesehatan Baasyir.
Sejak 2018, Baasyir beberapa kali harus dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena menderita pembengkakan di kakinya.
Abu Bakar Baasyir pada 2011 divonis 15 tahun penjara karena terbukti di pengadilan menggalang dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hukumannya kemudian dikorting dengan remisi selama 55 bulan.